You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wajib Pajak Kendaraan Membludak di Samsat Jakarta Timur
photo Nurito - Beritajakarta.id

Wajib Pajak Kendaraan Padati Samsat Jakarta Timur

Kantor Samsat Jakarta Timur dipadati para Wajib Pajak (WP) di hari terakhir masa penghapusan sanksi denda penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sabtu (15/12) kemarin.

Pelayanan tetap berjalan lancar

Ribuan WP memadati hampir seluruh sudut ruangan Samsat Jakarta Timur mulai dari lantai dasar hingga tiga.

Mereka mengantre di loket yang disiapkan pihak Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan (PKB dan BBNKB) Jakarta Timur.

350 Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakut Ditagih Secara Langsung

Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin mengatakan, antrean wajib pajak seperti ini sudah terjadi sejak pekan lalu dan puncaknya terjadi hari ini. Mengingat, masa penghapusan sanksi denda pajak PKB dan BBNKB hanya berlaku sampai 15 Desember 2018.

"Walaupun WP yang datang membludak, pelayanan tetap berjalan lancar. Semua terlayani dengan baik," ujarnya.

Ia menyebutkan, pada Jumat (14/12), penerimaan PKB dan BBNKB di Jakarta Timur telah mencapai Rp 19.287.747.150. Perolehan pajak tersebut didapat dari penunggak PKB sebesar Rp 5.324.145.450 dan WP aktif  sebesar Rp 13.963.601.700.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29082 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1939 personTiyo Surya Sakti
  3. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1911 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1209 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1178 personFakhrizal Fakhri